Rabu, Maret 02, 2011

APAKAH KLONING ITU HARRAM?


Perdebatan mengenai masalah halal harramnya  kloning pada manusia belum menemui titik temunya juga. Banyak para ahli agama mengatakan kloning itu harram, namun ada juga yang mengatakan kloning itu boleh-boleh saja. Pro dan kontra ini terus tetap memegang argumen-argumennya.

Kloning dikatakan harram karena kloning dinilai sebagai proses menciptakan kembaran bukan proses reproduksi mahluk hidup secara alami sesuai dengan kodrat Allah. 
Mekanisme  kloning dilakukan dengan mengambil intisel dari bagian tubuh seseorang, kemudian inti sel tersebut ditanam pada sel ovum(sel telur) yang telah dihilangkan intinya. Jadi tidak ada pertemuan antara sel sperma dan ovum karena pada proses kloning tidak melibatkan sel-sel sperma. Sel anak dari hasil kloning memiliki susunan gen yang sama persis dengan induknya.

 Dari mekanisme tersebut, kloning telah menyimpang dari etike-etika hidup. Karena kloning telah mencoba menciptakn individu baru tanpa melalui perkawinan sebagaimana mestinya. Apalagi jika hal ini di terapkan pada manusia, maka akan muncul kesan “manusia buatan” sebagai hasil dari kloning.
 Dilain pihak kaum yang pro terhadap kloning berpendapat bahwa kloning itu boleh-boleh saja asalkan tidak dilakukan pada manusia. Karena biar bagaimanapun juga kloning merupakn hasil dari proses pengolahan akal manusia dalam bentuk eksperimental. Dalama agama juga manusia dianjurkan untuk mengolah akalbudi yang dimilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar